Sejarah Kampung Blang Jorong awalnya dimana Kampung tersebut memiliki daerah setengah padang rumput ilalang dan setengahnya lagi kebun teh peninggalan masa penjajahan Belanda, dimana kebun teh tersebut dikuasai oleh Belanda yang dimandori oleh salah satu orang pribumi yaitu Datu Kepala Belah. Setelah Merdeka bertambah lah pemilik lahan tersebut menjadi 3 bagian yaitu: dibagian Utara / Selatan dikuasai oleh Datu Kepala Belah, dibagian Timur dikuasai oleh Datu Reje Bedel / Reje Guru, bagian Barat dikuasai oleh Datu Sopot. Kemudian setelah terbentuknya suatu kelompok masyarakat Datu Kepala Belah memberikan lahanya untuk perkampungan yang didiami saat ini dan diberi juga lahan untuk pendidikan, lapangan bola, dan lokasi mesjid. Setelah bertambahnya penduduk para tokoh masyarakat membangun sebuah mesjid pada tahun 1951 yang terletak di dusun Genting Rampe, kemudian pada tahun 1952 mesjid dipindahkan ke lapangan bola saat sekarang. Pada tahun 2007 sampai dengan pertengahan tahun 2009 Kampung Blang Jorong berada dibawah wilayah pemerintahan Mukim Kute Teras yang pada saat itu wilayah kecamatan bandar terbagi dalam tiga wilayah pemerintahan Mukim, yakni Kemukiman Janarata, Kemukiman Kute Teras, dan Kemukiman Bener Kelipah. Pada pertengahan tahun 2009 tiga wilayah Kemukiman ini dimekarkan menjadi tujuh wilayah Kemukiman diantaranya Kemukiman Janarata, Kemukiman Kute Teras, Kemukiman Bener Kelipah, Kemukiman Bener Selan, Kemukiman Pemango Kute Derma, Kemukiman Gajah Mungkur Reje Tiang, dan Kemukiman Tensaran Peteri Pintu. Pada awal Tahun 2010 wilayah Pemerintahan Kecamatan Bandar dimekarkan menjadi dua wilayah Pemerintahan Kecamatan yaitu Kecamatan Bandar yang membawahi pemerintahan Kampung sebanyak 35 Kampung dan Kecamatan Bener Kelipah yang membawahi pemerintahan Kampung sebanyak 12 Kampung. Kampung Blang Jorong hingga saat ini berada di Wilayah Kemukiman Kute Teras Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah.